POSO– Unit Reskrim Polsek Pamona Timur secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mako Polres Poso pada Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tersangka berinisial O.M alias J (18), warga Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur bersama tim pengawal, dan diterima oleh personel piket Sat Tahti Polres Poso.
Jeratan Pasal dan Masa Penahanan Tersangka
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka O.M akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas memastikan kondisi fisik dan mental tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani saat proses penyerahan berlangsung.
Kapolsek Pamona Timur: Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Pamona Timur, IPTU Risman Am, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas seluruh bentuk kejahatan seksual yang melibatkan anak.
“Penyerahan tersangka O.M ke Rutan Mako Polres Poso adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan seksual. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi maupun pelecehan terhadap anak di bawah umur,” tegas IPTU Risman Am dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa dengan dimulainya masa penahanan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum demi menghadirkan keadilan bagi korban.
Imbauan Orang Tua dan Layanan Pengaduan 110
Selain penegakan hukum, Kapolsek Pamona Timur juga memberikan peringatan keras sekaligus imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak.
“Kepada para orang tua, kami mengimbau untuk selalu memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak, serta membangun komunikasi yang terbuka agar mereka tidak menjadi korban kejahatan terselubung,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak, diharapkan segera melapor ke Polsek terdekat atau mengakses layanan darurat kepolisian di nomor 110.
“Jangan diam, karena diam berarti membiarkan kejahatan terjadi. Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak sangat berat, baik secara hukum maupun sosial. Mari kita jaga generasi muda Poso agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Proses penyerahan tahanan berjalan dengan aman, tertib, serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku.**

Opini Anda