MORUT – Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersebut menghanguskan sekitar 15 hektare lahan dan menimbulkan kerugian materiil bagi warga sekitar.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K. mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujar AKBP Junaidy saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).
Kronologi Karhutla di Lemboroma Morowali Utara
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 20 Oktober 2026.
Tersangka AM yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Tindakan tersebut melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula saat tersangka membersihkan kebun pribadinya dengan menebang pohon serta mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan. Tersangka sebenarnya sempat membuat jalur pembatas selebar 3 meter di sekeliling lahan untuk mencegah api merambat.
Namun, upaya tersebut gagal ketika tumpukan kayu kering dibakar menggunakan korek gas. Tiba-tiba, angin bertiup kencang dan membuat api membesar serta menjalar ke area lahan lainnya.
“Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar dan tiupan angin yang kencang,” jelas Kapolres.
Kendala Pemadaman dan Respons Cepat Polisi
Polisi mencatat bahwa tersangka sempat kesulitan meminta pertolongan karena lokasi kebun berada sekitar 2 kilometer dari permukiman warga dan tidak terjangkau jaringan komunikasi seluler.
Sekitar satu jam kemudian, setelah sinyal seluler kembali tersedia, tersangka menghubungi Kepala Desa dan seorang anggota Polri untuk meminta bantuan pemadam kebakaran. Tim pemadam kebakaran akhirnya tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan api.
Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara kemudian mendatangkan TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku, serta membawa barang bukti ke Mapolres Morowali Utara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 buah korek gas warna kuning
- 1 alat penyemprot (knapsack sprayer) warna biru lengkap dengan tuas dan pompa
- 1 botol plastik transparan tanpa penutup
- 2 batang kayu bekas terbakar
- 1 batang pohon sawit yang habis terbakar
Kerugian Warga Akibat Karhutla
Akibat kebakaran seluas 15 hektare ini, sejumlah warga mengalami kerugian materiil yang cukup besar:
- Warga Pertama: Mengalami kerusakan pada 27 pohon kelapa sawit dan 6 pohon karet (total 33 pohon) dengan taksiran kerugian mencapai Rp16.500.000.
- Warga Lainnya: Kehilangan tanaman produktif berupa sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp60.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendataan terhadap total kerugian keseluruhan korban masih terus berjalan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan:
- Pidana penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
- Denda: Paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Melalui kasus ini, Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, ekosistem, kesehatan, serta ancaman hukum pidana yang berat.”*

Opini Anda