JAKARTA— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Salah satu kunci utama dalam upaya ini adalah dengan menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap aspek pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pancasila Sebagai Landasan Bekerja
Semangat ini sejalan dengan arahan untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan kuat dalam bekerja. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, jajaran Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memberikan pelayanan yang terbaik. Nilai-nilai ini dijabarkan lebih lanjut dalam implementasi tiap sila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Jujur, Berintegritas, dan Beriktikad Baik
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN ditekankan untuk menjunjung tinggi kejujuran dan berintegritas. Ini mencakup komitmen untuk tidak memalsukan dokumen atau keterangan terkait hak atas tanah serta menjaga iktikad baik dalam setiap perbuatan hukum. Etika kerja yang jujur merupakan cerminan dari pengabdian yang amanah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan negara.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: Melayani dengan Hati, Tanpa Diskriminasi
Sila kedua diwujudkan melalui pelayanan yang menghormati harkat dan martabat manusia. ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, santun, profesional, dan tanpa diskriminasi kepada siapa pun. Melayani dengan ramah dan empati, termasuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, adalah prioritas utama untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang berperikemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia: Bersinergi dan Menjaga Harmonisasi
Kerja sama, solidaritas, dan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan menjadi fokus dalam sila ketiga. Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat sinergi antarpegawai maupun antarunit kerja. Selain itu, menjaga keharmonisan, menghargai keberagaman, dan menghindari tindakan yang dapat memicu perpecahan sangat penting demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif untuk membangun negeri.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Bijak Mengambil Keputusan Melalui Musyawarah
Dalam penyelesaian sengketa pertanahan atau pengambilan keputusan, prinsip musyawarah untuk mufakat selalu dikedepankan. ATR/BPN mengutamakan mediasi dan membangun komunikasi serta koordinasi yang terbuka. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Wujudkan Keadilan Lewat Layanan Profesional
Puncaknya, Kementerian ATR/BPN bertekad mewujudkan keadilan sosial melalui pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pegawai didorong untuk melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan serta dilarang keras menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Tegaknya aturan diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan semangat “Berintegritas dalam Bekerja, Profesional dalam Melayani, Berkeadilan dalam Mengabdi,” Kementerian ATR/BPN berharap implementasi nilai-nilai Pancasila ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas dalam mengurus persoalan pertanahan di Indonesia.
(Keterangan: Artikel ini disusun berdasarkan materi publikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN). RED

Opini Anda