MOROWALI – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan oleh Kapolri, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng KBP Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., serta Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel fungsi terkait.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga setempat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bente.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 12.50 WITA, tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan dua pria berinisial RP (47) dan AA (36) yang sedang duduk di depan rumah,” ujar IPTU Lukman.
Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana Jemuran
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti terlarang.
“Dari terduga pelaku RP (47), kami mengamankan barang bukti berupa 8 saset plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,60 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana yang sedang dijemur,” jelas IPTU Lukman.
Sementara itu, dari terduga pelaku AA (36), petugas menyita alat hisap sabu berupa satu buah kaca pirex dan satu buah korek api tanpa kepala yang disimpan di dalam dompet miliknya.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 8 (delapan) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram
- 2 (dua) buah saset kosong
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) buah korek api tanpa kepala berwarna hijau
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda
Terancam Pasal Berlapis
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Opini Anda