KOLONODALE – Polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dalam musim kemarau panjang saat ini berada pada kondisi yang kian mengkhawatirkan. Asap pekat dilaporkan mulai menyebar ke berbagai wilayah dan berpotensi memicu gangguan kesehatan fatal.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengantisipasi bahaya pencemaran udara.
Imbauan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morowali Utara Nomor: 400.7.1/1224/DINKES/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan bersama serta menggalakkan upaya perlindungan kesehatan dari risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Poin Utama Imbauan Pencegahan Polusi Asap Morut
Berikut adalah poin-poin penting yang ditegaskan Pemkab Morowali Utara untuk dipatuhi masyarakat:
- Wajib Masker di Luar Ruangan: Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi udara berkabut asap.
- Kurangi Aktivitas Luar: Membatasi kegiatan di luar gedung apabila paparan asap semakin pekat atau memicu gangguan pernapasan.
- Gunakan Masker Standar Filtrasi: Disarankan memakai masker dengan kemampuan filtrasi partikel yang baik, seperti N95 atau KN95, jika tersedia dan digunakan dengan benar.
- Jaga Udara Dalam Ruangan: Menutup pintu dan jendela rumah saat asap memasuki permukiman serta menjaga kebersihan sirkulasi udara dalam ruangan.
- Stop Pembakaran Lahan: Dilarang keras membakar sampah, membuka lahan dengan cara dibakar, atau melakukan aktivitas lain yang memperparah kualitas udara.
- Segera Cek Kesehatan: Masyarakat yang mengalami keluhan batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya diimbau segera melapor ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
Perhatian Khusus bagi Kelompok Rentan
Bupati Delis secara khusus menginstruksikan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan jantung. Kelompok ini diminta untuk tidak beraktivitas di luar ruangan selama polusi asap belum mereda.
Instruksi penyebarluasan informasi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan faskes, hingga satuan pendidikan di wilayah Morowali Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Morut, Arif Paskal Pokonda, S.ST, M.Kes, menyampaikan bahwa surat edaran ini telah disebarkan secara masif agar segera ditindaklanjuti.
”Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan guna melindungi kesehatan bersama dan menekan dampak buruk polusi asap di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegas Arif.**

Opini Anda