MOROWALI UTARA – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban berinovasi bagi seluruh jajaran pemerintahan. Kebijakan ini menekankan bahwa inovasi bukan sekadar membuat sesuatu yang baru, melainkan menghadirkan solusi konkret yang lebih mudah, cepat, efektif, dan berdampak nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara.
Melalui Surat Edaran dengan Nomor: 500.10.30.2/167/BAPELITBANGDA/X/2026 ini, Bupati Morowali Utara memberikan instruksi strategis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, hingga Kepala Sekolah di seluruh wilayah Morowali Utara.
Fokus Inovasi: Sesuai Potensi dan Kebutuhan Masing-Masing
Kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya kerja inovatif di setiap unit pelayanan, sehingga tidak hanya bersifat administratif namun juga memberikan manfaat langsung. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja didorong untuk menciptakan, mengembangkan, serta mereplikasi inovasi yang relevan dengan potensi dan tantangan di lingkungan mereka.
Berikut adalah beberapa arahan strategis dalam pelaksanaan inovasi yang tercantum dalam SE tersebut:
- Kepala OPD & Bidang: Diwajibkan menciptakan minimal 1 (satu) inovasi pelayanan publik atau tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada efisiensi kinerja dan kepuasan masyarakat setiap tahunnya.
- Camat: Mendorong terciptanya inovasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) berbasis digital maupun non-digital guna mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat di wilayah kecamatan.
- Kepala Desa: Mengembangkan potensi lokal desa melalui inovasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelayanan administrasi desa berbasis digital, maupun inovasi pemberdayaan masyarakat untuk menekan angka kemiskinan.
- Kepala Puskesmas (PKM): Menciptakan inovasi pelayanan kesehatan yang preventif, promotif, dan kuratif dengan fokus pada penurunan angka stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta digitalisasi antrean atau rekam medis.
- Kepala Sekolah: Melahirkan inovasi dalam metode pembelajaran (pedagogi), manajemen sekolah, serta pemanfaatan lingkungan sekolah demi menciptakan ekosistem belajar yang menyenangkan, inklusif, dan berprestasi.
Inovasi Terdaftar Melalui Aplikasi IGA Mendagri
Surat Edaran ini juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan penilaian. Setiap inovasi yang diciptakan oleh unit kerja di lingkungan Pemkab Morowali Utara wajib didaftarkan melalui Aplikasi Innovative Government Award (IGA) Kemendagri / Sistem Inovasi Daerah untuk dinilai kelayakannya. Hal ini sejalan dengan dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah.
Melalui komitmen bersama ini, Bupati Morowali Utara mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus berkolaborasi dan berkomitmen penuh demi mewujudkan visi Kabupaten Morowali Utara yang lebih maju, sehat, cerdas, dan sejahtera. Budaya kerja yang inovatif diharapkan menjadi landasan utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa depan. AG

Opini Anda