JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui kehadiran program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Inovasi ini memberikan kepastian waktu balik nama sertipikat tanah yang jauh lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Layanan PERINTIS ATR/BPN menetapkan batas waktu penyelesaian transaksi peralihan hak tanah maksimal 10 hari kerja. Kepastian durasi ini memacu seluruh pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola waktu kerja.
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengungkapkan bahwa skema kerja PERINTIS mendorong efisiensi manajemen waktu PPAT secara signifikan. Prosedur ini menuntut pengaturan tahapan yang ketat, mulai dari pembayaran pajak, penentuan jadwal akad, hingga penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
”Program ini mendorong kami me-manage waktu lebih terencana. Saat mencoba layanan PERINTIS ATR/BPN, proses balik nama bahkan selesai dalam waktu delapan hari,” ujar Genio dalam keterangan resminya.
Selain percepatan durasi, pelaksanaan PERINTIS melibatkan pembaruan data berbasis geospasial melalui geotagging. PPAT berperan aktif mencatat titik koordinat objek tanah untuk memperkuat keakuratan data fisik dan data yuridis masyarakat.
Manfaat langsung dari efisiensi layanan ini turut dirasakan oleh masyarakat di daerah. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku proses balik nama sertipikat miliknya selesai hanya dalam waktu tiga hari sejak berkas diajukan pada awal September 2026.
”Saya sangat mengapresiasi proses yang selesai kurun waktu tiga hari. Penyerahan sertipikat juga makin mudah berkat adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah,” kata Yosua.
Langkah integrasi digital dan pemangkasan birokrasi melalui PERINTIS ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan publik pertanahan yang profesional, transparan, dan modern di seluruh Indonesia.**

Opini Anda