PALU— Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu pada Senin, 28 September 2026.
Pertemuan tersebut digelar secara khusus untuk membahas dan mencari jalan keluar atas sengketa lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa seluas kurang lebih 814 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga, Kecamatan Lore Utara (kawasan Napu), Kabupaten Poso.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Wakil Ketua Elisa Bunga Allo serta jajaran anggota Komisi I. Forum diskusi ini menjadi wadah resmi untuk mendengarkan aspirasi dari kelompok peternak masyarakat desa setempat serta pihak-pihak terkait guna mengurai persoalan penguasaan tanah yang memerlukan penanganan dan penelusuran riwayat administrasi secara mendalam.
Dalam forum tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, memberikan penjelasan transparan terkait aspek teknis pertanahan, kewenangan, serta status administrasi tanah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso memberikan penjelasan resmi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang pertanahan. Sinergi dan koordinasi Lintas Sektor ini sangat krusial agar seluruh proses dapat berjalan transparan.
Kehadiran jajaran Kantah Poso menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui sinergi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah, diharapkan tahapan pemetaan, verifikasi data fisik, maupun koordinat lokasi dapat disepakati bersama demi menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak. SON

Opini Anda