MOROWALI – Sempat mendapat sorotan, proyek swakelola pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Morowali tahun anggaran 2024 senilai Rp2 miliar lebih, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) buka suara.
“Dokumen pertanggungjawaban proyek swakelola MCK Dinas PUPR Kabupaten Morowali dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Suhardin, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Morowali, Kamis (10/9).
Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) menyebutkan, berdasarkan hasil telaah dan klarifikasi yang dilakukan, dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK telah memenuhi rekomendasi yang diberikan.
Suhardin menjelaskan, sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kegiatan, termasuk kuitansi pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah, telah diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Semua kuitansi yang diminta BPK telah kami berikan dan dinyatakan sesuai saat memberikan klarifikasi,” kata Suhardin.
Proyek swakelola MCK Dinas PUPR Morowali tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp2 miliar lebih.
Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diswakelolakan kepada pihak penerima manfaat dengan mengacu pada data dari Bappeda Morowali. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan survei dan verifikasi di lapangan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pihaknya menegaskan, seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan telah disampaikan dalam proses klarifikasi kepada BPK.
Ia pun menegaskan bahwa hasil telaah dan klarifikasi tersebut menunjukkan dokumen pertanggungjawaban proyek swakelola MCK Dinas PUPR Morowali telah sesuai dengan rekomendasi BPK.(*)

Opini Anda