JAKARTA — Sebelum memutuskan untuk membeli tanah maupun rumah, masyarakat diimbau untuk memeriksa jenis sertifikat properti terlebih dahulu. Memahami jenis sertifikat sangat penting untuk memastikan hak kepemilikan, status hukum, hingga batasan pemanfaatan properti yang akan dibeli.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengategorikan jenis-jenis sertifikat tanah dan properti yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan jenis sertifikat dengan kedudukan hukum paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak pemanfaatan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali paling lama 30 tahun.
- Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Diperuntukkan bagi kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, serta dapat diperbarui kembali paling lama 35 tahun.
- Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL): Bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS): Dokumen legalitas yang menunjukkan kepemilikan atas hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun.
- Sertifikat Wakaf: Digunakan khusus untuk mencatat tanah yang ditujukan bagi kepentingan keagamaan atau sosial.
Pengelolaan dan penerbitan sertifikat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.**

Opini Anda