POSOโ Tim Kuasa Hukum MRL (Moh. Ridwan Limonu dan Rekan) memberikan klarifikasi resmi terkait penetapan tersangka inisial SP dan SAP dalam kasus dugaan penggelapan dana di lingkungan Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR). Pihaknya meminta penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan alat bukti secara komprehensif, objektif, dan berimbang.
Ketua Tim Kuasa Hukum MRL menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun, penetapan tersangka seyogianya tidak hanya berpatokan pada besaran nominal dana yang pernah dipegang oleh kliennya, melainkan juga menelusuri aliran penggunaan dana tersebut secara utuh.
Evaluasi Rangkaian Waktu Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan Dana UNSIMAR
Kuasa hukum menyoroti alur dan rentang waktu penetapan status tersangka yang dinilai sangat singkat. Berdasarkan dokumen konfirmasi, klien MRL telah menyerahkan data awal kepada penyidik pada Senin, 10 Agustus 2026, dan saat itu tengah menyiapkan dokumen tambahan.
Namun, pada 12 Agustus 2026 penyidik menggelar perkara, lalu menerbitkan Surat Penetapan Tersangka pada 13 Agustus 2026.
“Atas rangkaian proses tersebut, kami menilai perlu dilakukan evaluasi apakah seluruh dokumen, klarifikasi, dan bukti yang kami sampaikan maupun yang masih dijangkau penyidik benar-benar telah diperiksa dan dipertimbangkan secara mendalam sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum MRL.
Penelusuran Aliran Dana Rp4,16 Miliar untuk Kegiatan Kampus
Terkait nominal dana yang dipersoalkanโmencapai kurang lebih Rp4,16 miliarโpihak kuasa hukum membantah tegas bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti yang ada, dana tersebut mengalir ke berbagai kegiatan operasional, akademik, dan pembangunan universitas.
Beberapa alokasi penggunaan dana yang dicatat dalam dokumen antara lain:
- Kegiatan Kemahasiswaan: Pembiayaan program BEM Universitas, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa (Hima), organisasi keagamaan, Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala), serta kegiatan kemahasiswaan lainnya.
- Kegiatan Akademik & MBKM: Pelatihan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), pembiayaan Learning Management System (LMS), hingga sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.
- Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Pembayaran operasional pengelola dan asesor, proses pembelajaran, Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT), hingga bimbingan dan ujian skripsi. Sebagian dana RPL juga terbukti disetorkan ke rekening resmi UNSIMAR di Bank Tabungan Negara (BTN) dan masih tersisa saldo aktif.
- Akreditasi Pascasarjana: Pembiayaan penyusunan borang, Lembar Evaluasi Diri (LED), serta evaluasi bersama asesor yang menghasilkan Sertifikat Akreditasi Pascasarjana.
- Pengembangan Pembangunan Fisik: Pembangunan fasilitas nyata di lingkungan kampus seperti kafe beserta perabotannya, kolam ikan, taman, lapangan parkir, lapangan voli, serta lapangan basket.
Kuasa hukum menekankan, fakta fisik dan bukti administratif ini menunjukkan bahwa dana tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan fasilitas kampus.
Penyesuaian Hukum Pidana Berdasarkan Pasal 613 KUHP Terbaru
Di samping penelusuran bukti fisik, kuasa hukum mendorong penegak hukum untuk memperhatikan dinamika hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026).
Dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP ditegaskan, apabila suatu undang-undang di luar KUHP merupakan regulasi administratif yang memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan serta sanksi administratif wajib didahulukan ketimbang instrumen sanksi pidana (ultimum remedium).
“Kami minta penegak hukum membedakan secara tegas antara potensi kesalahan administrasi, ketidaktertiban Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), perbedaan prosedur, dengan niat jahat (mens rea) tindak pidana penggelapan. Kekurangan LPJ tidak bisa serta-merta disamakan dengan penggelapan jika kegiatannya nyata dan hasilnya dirasakan oleh universitas,” tegasnya.
Pihak Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Seluruh Pihak Penerima Dana
Untuk membuka kasus dugaan penggelapan dana UNSIMAR ini secara terang benderang, Tim Kuasa Hukum MRL meminta penyidik memeriksa seluruh rantai pihak yang menerima dan mengelola dana. Pemeriksaan mencakup pejabat struktural, pengelola kegiatan, tim RPL, bagian keuangan, pengelola ICT, dosen penerima hibah/pengembangan, hingga pihak fakultas.
Pihaknya memastikan sikap kritis ini bukan untuk mengintervensi institusi Kepolisian, melainkan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Yang kami harapkan adalah seluruh bukti penggunaan dana diperiksa sampai kepada penerima dan kegiatan akhirnya. Jangan hanya melihat dana pernah masuk atau berada dalam penguasaan seseorang lalu langsung menyimpulkan telah terjadi penggelapan. Harus dibuktikan siapa yang menggunakan, untuk apa digunakan, siapa yang menikmati, apa hasil kegiatannya, serta ada atau tidaknya kehendak untuk memiliki dana tersebut secara melawan hukum. Prinsip kehati-hatian ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Ketua Tim Kuasa Hukum MRL.
Tim Kuasa Hukum MRL menyatakan siap untuk terus kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung tambahan guna membantu penyidik menyelesaikan perkara ini secara obyektif dan berdasar hukum. SON

Opini Anda