MOROWALI– Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat, Polres Morowali bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bahodopi Morowali ini berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) di Penginapan Nur Hikmah, Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Langkah tegas kepolisian ini berawal dari keluhan warga yang disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh kerukunan di wilayah setempat.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan kasus narkoba di Bahodopi Morowali tersebut merupakan bukti nyata respons cepat jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani bersuara dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kapolres mengimbau agar kerja sama positif ini terus terjalin demi memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Morowali yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil menggerebek lokasi.
Dalam penangkapan kasus narkoba di Bahodopi Morowali ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial Lk A.M.A alias A dan Lk R alias S.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
- 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk SMITH warna kuning
- 1 (satu) buah kaca pireks
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Lukman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana berat.**

Opini Anda