MOROWALI — Bea Cukai Morowali terus memperketat pengawasan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya pada area sekitar kawasan industri. Langkah tegas ini membuahkan hasil signifikan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dalam rentang waktu tujuh bulan tersebut, Bea Cukai Morowali mencatatkan 222 kali penindakan terhadap komoditas BKC ilegal. Dari penindakan rutin ini, petugas menyita sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal serta 1.683 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen instansinya dalam menjaga iklim iklim ekonomi yang adil sekaligus mengamankan hak penerimaan negara.
“Bea Cukai Morowali akan terus memperkuat pengawasan peredaran BKC ilegal, baik melalui edukasi masif kepada masyarakat maupun tindakan hukum tegas di tingkat distributor hingga ke tingkat retail,” ujar Muhariadi dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini menembus angka lebih dari Rp178 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, skema pengenaan sanksi administratif atau ultimum remedium hingga Juli 2026 berhasil menyumbang penerimaan negara mencapai Rp2,7 miliar.
Modus dan Operasi Pengawasan
Penindakan marak ini diperoleh dari hasil pengumpulan informasi, pemantauan lapangan, patroli rutin, hingga aduan masyarakat. Jalur distribusi disisir secara komprehensif, mulai dari jasa pengiriman ekspedisi hingga toko eceran di perkotaan dan area perkebunan/industri.
Selain tindakan represif, Bea Cukai Morowali secara berkala menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” guna menekan permintaan (demand) dari masyarakat. Langkah ini dilakukan lewat koordinasi erat bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) setempat.

Opini Anda