POSO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Poso terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.
Upaya ini ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengurusan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Transmigrasi yang digelar di Desa Torire, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Transmigrasi Kabupaten Poso, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah yang selama ini diolah dan ditempati oleh warga transmigran di wilayah Desa Torire. Kehadiran pihak Pertanahan bersama Dinas Transmigrasi di lapangan mempermudah proses verifikasi berkas, validasi data fisik lahan, hingga administrasi pendaftaran tanah.
Hadir langsung mewakili Kantah Kabupaten Poso, Aswin Bahar, S.H. selaku Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda. Dalam kesempatan tersebut, Aswin memberikan pengarahan mendalam kepada warga mengenai pentingnya ketelitian administrasi pertanahan.
Ia menyampaikan secara detail terkait kelengkapan berkas yang harus dipenuhi serta petunjuk teknis pengisian formulir permohonan pendaftaran SHM bagi warga transmigrasi di Desa Torire. Penjelasan ini diberikan guna memastikan tidak ada kendala teknis saat berkas diproses di Kantor Pertanahan.
“Fasilitasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, dalam memastikan warga transmigran mendapatkan hak legal atas tanah yang mereka kelola. Dengan kelengkapan berkas yang valid dan formulir yang terisi benar, proses penerbitan sertifikat resmi dapat berjalan lebih cepat dan kepastian hukum warga terjamin,” jelas perwakilan tim di lokasi kegiatan.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa legalitas tanah berupa SHM merupakan hak krusial bagi para transmigran. Selain memberikan rasa aman dari potensi sengketa tanah di masa depan, sertifikat ini juga menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara.
Tak hanya berdampak pada aspek hukum, terbitnya SHM nantinya diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat lokal. Sertifikat tanah yang sah memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan warga sebagai akses pendukungan modal usaha yang legal.
Masyarakat Desa Torire menyambut positif pendampingan langsung ini. Edukasi mengenai tata cara pengisian formulir dan verifikasi berkas di tempat dinilai sangat membantu warga dalam melengkapi syarat-syarat administratif tanpa harus kesulitan mengurus secara mandiri ke ibu kota kabupaten.
Dengan terlaksananya kegiatan fasilitasi terpadu ini, proses penerbitan SHM tanah transmigrasi di Desa Torire diharapkan dapat segera rampung dan diserahterimakan kepada warga penerima manfaat. SON

Opini Anda