Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memprioritaskan perlindungan lahan pertanian guna mendukung swasembada pangan. Ia menyampaikan instruksi Presiden tersebut dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Makassar, Kamis (09/07/2026).
Pemerintah menargetkan perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi. Sulawesi Selatan telah melampaui target tersebut dengan capaian 88,05%. Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap memerlukan izin resmi sebelum dialihfungsikan agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan.
Menteri Nusron mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kementerian ATR/BPN menyediakan dukungan anggaran pusat bagi daerah untuk menuntaskan penyusunan tata ruang tersebut.
Sebagai komitmen menjaga ketahanan pangan, seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa daerahnya siap menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional. Saat ini, sebanyak 581.309 hektare lahan telah resmi ditetapkan sebagai LP2B.**

Opini Anda