POSO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso mengungkapkan adanya ribuan sertipikat tanah milik warga di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, yang hingga kini belum terpetakan dalam sistem digital. Fakta krusial ini terungkap melalui langkah evaluasi dan opname fisik data pertanahan yang dilakukan oleh pihak BPN setempat.
Berdasarkan hasil opname fisik dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, tercatat sebanyak 1.137 sertipikat tanah di Kelurahan Gebangrejo berstatus belum terpetakan. Ribuan dokumen tersebut belum terintegrasi ke dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), yang menjadi basis data digital nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menerangkan bahwa mayoritas dokumen yang belum terpetakan tersebut merupakan sertipikat dengan blanko lama. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa validasi digital, hal tersebut dinilai berpotensi memicu terjadinya tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah di masa mendatang.
Sebagai langkah mitigasi preventif, pihak BPN Poso mengambil tindakan proaktif dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Data Pertanahan”. Agenda ini dilaksanakan langsung di Kantor Kelurahan Gebangrejo pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 08.30 WITA.
Melalui surat resmi bernomor 342/UD-72.02/IP/VII/2026, Kepala BPN Poso secara formal telah berkoordinasi dengan Lurah Gebangrejo untuk menghadirkan masyarakat yang bersangkutan. Kehadiran warga dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses pemetaan kembali sertipikat blanko lama ke dalam sistem KKP digital, guna memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi hak milik tanah masyarakat. SON

Opini Anda