JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa, sekaligus mempercepat pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara.
Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset agar kontribusinya lebih maksimal.
”Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” ujar Iljas Tedjo.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antarlembaga diperlukan untuk mengatasi tantangan administrasi di lapangan, sehingga hak-hak korban kejahatan pertanahan dapat dipulihkan secara efektif tanpa hambatan birokrasi.
PKS ini mencakup sejumlah poin krusial, di antaranya:
- Pertukaran data dan informasi pertanahan.
- Dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset.
- Peningkatan koordinasi penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang masuk ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
- Penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menekankan bahwa kompleksitas sengketa tanah memerlukan penanganan terintegrasi dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Terlebih, instrumen pertanahan kerap disalahgunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
”Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tegas Kuntadi.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari kedua instansi terkait.**

Opini Anda