MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial MAH alias A (27) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 74,95 gram.
Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba pada Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kasi Humas AKP I Wayan Sedana serta KBO Satreskrim.
Kronologi Penangkapan
AKP Ahmad Sadat menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang langsung direspons oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
”Pengungkapan ini murni hasil dari informasi masyarakat yang kami respons cepat. Alhamdulillah, pada Rabu dini hari kemarin, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Ganda-Ganda beserta barang bukti diduga kuat sabu sebanyak 6 paket dengan berat sekitar 74,95 gram,” ujar AKP Sadat mewakili Kapolres Morowali Utara.
Berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, MAH ternyata bukan orang baru dalam dunia peredaran gelap narkoba. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dan menjalani hukuman untuk kasus yang sama pada tahun 2022 silam.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, MAH bersama barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, residivis ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau;
- Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal Rp1 Miliar (ditambah sepertiga dari ketentuan) hingga maksimal Rp10 Miliar,” tegas Kasatresnarkoba.
Komitmen Berantas Narkoba
Di akhir keterangannya, AKP Ahmad Sadat menekankan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Morowali Utara dalam membersihkan wilayahnya dari jeratan narkoba. Ia juga mengapresiasi dan terus mengharapkan peran aktif masyarakat.
”Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tanggapi dengan ‘cepat, tepat, dan tuntas’ sesuai dengan slogan Bapak Kapolres. Mari bersama-sama kita wujudkan Morowali Utara yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (AG)

Opini Anda