POSO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial RIL alias Ita diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam botol sampo saat hendak menjenguk seorang narapidana, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 11.00 WITA di Rutan Kelas IIB Poso yang berada di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Pengungkapan bermula ketika petugas jaga Rutan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung yang akan menemui warga binaan. Saat memeriksa botol sampo merek Head & Shoulders milik RIL, petugas menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Mengetahui temuan tersebut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Poso. Anggota kepolisian yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan mengambil alih penanganan kasus. Dari hasil penimbangan, paket sabu yang disembunyikan di dalam botol tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan Poso berinisial UM alias Ujang.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua pihak. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F, yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas lapas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening diduga sabu seberat 0,98 gram, satu botol sampo merek Head & Shoulders yang digunakan sebagai media menyelundupkan sabu, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mambongkar seluruh jaringan yang terlibat.
”Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, Sat Resnarkoba Polres Poso juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana F yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
Pihak Polres Poso kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika, termasuk ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan modus apa pun.
“Tindakan menyelundupkan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tersebut,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Poso. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.**

Opini Anda