JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang signifikan, mulai dari sertifikasi aset, penataan ruang, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa lahan di Aceh.
“Ini langkah penting untuk pembangunan agraria di Aceh. Kami fokus pada tata kelola aset dan pengendalian sengketa agar pembangunan di daerah lebih optimal,” ujar Dalu Agung dalam sambutannya.
Melalui MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat. Sebelumnya, dokumen kerja sama ini telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Dalu berharap sinergi ini dapat mempercepat program strategis nasional di Aceh, khususnya legalisasi aset masyarakat. Ia juga menginstruksikan jajaran Kanwil BPN Aceh segera menindaklanjuti kerja sama teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah akan berdampak positif pada dunia usaha, khususnya bagi para pekebun.
“Kami berharap MoU ini mempercepat proses legalitas lahan, memberikan solusi sengketa yang terintegrasi, serta mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, beserta jajaran pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian ATR/BPN.

Opini Anda