JAKARTA – Memiliki hunian impian bukan sekadar soal desain bangunan yang indah, namun juga tentang kepastian hukum atas tanah yang dipijak. Melalui kampanye terbaru di media sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah melalui Sertipikat Elektronik.
Dalam unggahan resminya, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa merencanakan masa depan harus beriringan dengan pengamanan aset. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi hak milik masyarakat dari berbagai risiko hukum yang kerap terjadi di lapangan.
Mengapa Sertipikat Tanah Sangat Vital?
Tanpa dokumen resmi yang terdaftar di database negara, pemilik lahan berada dalam posisi rentan. Berdasarkan informasi dari ATR/BPN, ada empat ancaman utama bagi pemilik tanah yang tidak memiliki sertipikat:
- Mafia Tanah: Praktik penyerobotan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
- Sengketa Kepemilikan: Perselisihan batas atau hak dengan tetangga maupun pihak lain.
- Konflik Warisan: Kerancuan pembagian aset di internal keluarga yang sering berujung di meja hijau.
- Klaim Pihak Lain: Munculnya pihak ketiga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah.
Era Baru: Sertipikat Elektronik
Kementerian ATR/BPN kini terus melakukan transformasi digital dengan mendorong penggunaan Sertipikat Elektronik. Selain lebih praktis karena dapat diakses melalui perangkat seluler (seperti yang diilustrasikan dalam infografis), sertipikat elektronik diklaim jauh lebih aman dari risiko kerusakan fisik, kehilangan, atau pemalsuan oleh mafia tanah.
“Rencanakan masa depan boleh, tapi jangan lupa amankan hak tanahnya. Karena aset impian juga butuh perlindungan,” tulis pesan dalam infografis tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan tanahnya terlindungi, Kementerian ATR/BPN mengimbau untuk segera mengurus pendaftaran tanah di kantor pertanahan setempat atau memantau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi @kementerian.atrbpn. **

Opini Anda