POSO- (05/05-26– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Menjawab tantangan panjangnya antrean di Kantor Pertanahan, kementerian meluncurkan inovasi terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal.
Kabar ini diumumkan secara resmi melalui kanal media sosial resmi Kementerian ATR/BPN. Dalam unggahannya, Kementerian menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk akselerasi untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya.
Solusi Mengurai Antrean Panjang
Fokus utama dari inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal ini adalah untuk secara signifikan mengurangi waktu tunggu dan menekan antrean masyarakat yang ingin melakukan pengukuran bidang tanah. Dengan adanya sistem terjadwal, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama secara fisik di kantor pertanahan hanya untuk mendapatkan jadwal pengukuran.
Kepastian Waktu bagi Masyarakat
Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu dan kepastian penyelesaian layanan pengukuran bagi setiap pemohon. Dengan alur yang lebih terstruktur, diharapkan masyarakat dapat merencanakan waktu mereka dengan lebih efisien dan terhindar dari ketidakpastian administratif.
Bagaimana Cara Akses Layanan Ini?
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai alur dan persyaratan teknis dari proses pengukuran terjadwal ini, Kementerian ATR/BPN mengimbau untuk menyimak detail selengkapnya melalui infografis yang telah disiapkan secara komprehensif.
Unggahan media sosial tersebut juga memberikan petunjuk bagi masyarakat untuk mengecek bagian selanjutnya dari infografis untuk mendapatkan panduan lengkap mengenai tata cara dan berkas yang perlu disiapkan dalam memanfaatkan layanan ini.
Inovasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi upaya pembenahan tata kelola pertanahan di Indonesia, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.**
Sumber; ATR/BPN Poso

Opini Anda