JAKARTA – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), memahami status hak atas tanah merupakan hal yang krusial. Selama ini, banyak ruko yang hanya memiliki alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, tahukah Anda bahwa status tersebut sebenarnya bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM)?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan status ini terbuka lebar bagi masyarakat selama memenuhi kriteria yang diatur undang-undang.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2026).
Perbedaan HGB dan Hak Milik
Secara hukum, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. HGB memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang.
Sebaliknya, Hak Milik adalah hak kepemilikan penuh, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi oleh waktu. Peningkatan status ke Hak Milik memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan permanen bagi pemilik ruko.
Kriteria Ruko yang Bisa Ditingkatkan Statusnya
Tidak semua ruko dapat secara otomatis ditingkatkan menjadi Hak Milik. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Status Pemohon: Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Status Tanah: Berdiri di atas tanah negara (bukan di atas tanah Hak Pengelolaan atau HPL yang membatasi peningkatan hak).
- Masa Berlaku: Sertipikat HGB masih dalam kondisi berlaku.
- Peruntukan Ruang: Sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
- Fungsi Bangunan: Memenuhi ketentuan regulasi, termasuk jika bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal.
Syarat Administratif
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon adalah:
- Identitas diri (KTP/KK).
- Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
- Dokumen perizinan bangunan (IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Dokumen tambahan (seperti surat keterangan ahli waris jika melalui proses pewarisan).
Imbauan untuk Masyarakat
Seluruh proses peningkatan hak ini harus mengikuti prosedur resmi dan biaya yang telah ditetapkan. Shamy mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi langsung guna menghindari calo atau ketidakjelasan informasi.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Shamy. (GE/RZ)
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Opini Anda