POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di wilayahnya. Terbaru, Kantah Poso melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Atas Sertipikat Hak Atas Tanah yang Hilang yang berlokasi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib ditempuh guna menjamin ketertiban administrasi pertanahan.
Dengan adanya prosesi sumpah ini, masyarakat pemegang hak mendapatkan payung hukum yang kuat untuk proses penerbitan sertipikat pengganti.
Prosesi Sumpah Sesuai KetentuanAcara pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Martinus Tamalowu, S.ST, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Poso. Dalam pelaksanaannya, Ia didampingi oleh sejumlah staf Kantah Poso serta disaksikan oleh saksi-saksi terkait.
Dalam prosesi tersebut, pihak pemohon menyampaikan sumpah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumpah ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dan sah bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak dalam sengketa atau jaminan di pihak lain.
Transparansi dan Akuntabilitas PelayananMelalui kegiatan jemput bola ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi pertanahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengedepankan prinsip kepastian hukum dan profesionalisme. Kegiatan ini adalah bentuk nyata pelayanan kami kepada masyarakat agar proses administrasi pertanahan berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pihak Kantah Poso dalam keterangannya.
Kantah Poso menyatakan akan terus berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan bagi seluruh warga Kabupaten Poso.
Informasi Pelayanan Hubungi Humas Kantah Poso:
WhatsApp: 0812-2545-4514
Instagram: @kantahposo
Twitter/X: @KantahkabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda