POSO – Memasuki awal tahun 2026, Polres Poso resmi menetapkan kasus pembunuhan remaja putri S (16) di Kelurahan Lawanga Tawongan sebagai skala prioritas utama. Kapolres Poso menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mengendurkan langkah sedikit pun hingga keadilan bagi korban dan keluarganya terpenuhi.
Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian kini bergerak dengan metode yang lebih tajam. “Kasus ini menjadi prioritas kami di tahun 2026. Kami tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi memperkuat pembuktian saintifik yang tidak terbantahkan di persidangan nanti,” tegasnya dalam rilis pers terbaru.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Poso menghadapi tantangan besar berupa alibi dari para terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menerapkan strategi pembuktian terbalik.
“Kondisinya saat ini bisa dibilang ‘skor satu-sama’. Kami memiliki alat bukti kuat berupa hasil DNA dari Laboratorium Forensik pada handuk di TKP, namun para terduga masih mengelak dengan alibi mereka. Tugas kami sekarang adalah mematahkan alibi tersebut secara sistematis,” jelas IPTU I Made Deva, Selasa kemarin.
Tiga Motif Utama Dalam Bidikan
Penyidik telah memetakan tiga kemungkinan besar yang melatarbelakangi aksi keji tersebut:
Dendam/Sakit Hati:
Melibatkan rekan perempuan korban (Y dkk) terkait ucapan yang menyinggung perasaan.
Lingkaran Narkoba:
Dugaan kaitan terduga berinisial ID dengan jaringan bandar yang sebelumnya telah tertangkap.
Hubungan Asmara:
Motif personal yang melibatkan pihak lain dalam lingkaran pertemanan korban.
Guna meruntuhkan pembelaan para terduga, tim penyidik kini dikerahkan ke berbagai kota mulai dari Ampana, Morowali, Parigi, hingga Palu. Fokus utama adalah memverifikasi kronologi waktu yang diklaim pelaku dengan kesaksian saksi-saksi di lapangan, termasuk memantau terduga yang bekerja di wilayah industri IMIP Morowali.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus berjalan intensif. Begitu satu alibi berhasil kami patahkan, seluruh rangkaian bukti DNA dan saksi akan sinkron. Kami optimis kasus ini segera tuntas di meja hijau,” ungkapnya.
Meskipun TKP sempat rusak karena dibersihkan sebelum olah TKP maksimal, Kapolres Poso memastikan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. SON

Opini Anda