POSO – Bhabinkamtibmas Desa Tangkura, Bripka Annas, bersama Kepala Desa Tangkura, Bapak I Made S., S.H., berhasil memediasi penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara pasangan suami istri, Sdr. R.M. (28) dan Sdri. S.P. (23). Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, pada Selasa (28/10/2025), tersebut mencapai kesepakatan damai.
Permasalahan ini bermula dari kecemburuan suami setelah mengetahui istrinya kerap berkomunikasi dengan mantan pacarnya, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan tindakan kekerasan fisik terhadap istri.
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa segera mengambil langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi, kedua pihak menyadari kesalahan masing-masing dan bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai pada Selasa (28/10/2025) dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian resmi pada Rabu (29/10/2025), disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Tangkura.
Kapolsek Poso Pesisir Selatan, Iptu Arkam, S.H., mengonfirmasi dan mengapresiasi langkah cepat serta tanggap Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warganya secara humanis dan persuasif.
“Kami selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan apabila masih memungkinkan. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dan akan diproses hukum apabila terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Iptu Arkam juga berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga, serta menghindari segala bentuk kekerasan.
Diharapkan penyelesaian damai ini dapat menjaga situasi kamtibmas di wilayah Poso Pesisir Selatan tetap aman dan kondusif, sekaligus menjadi contoh positif dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan kekeluargaan.**

Opini Anda