JAKARTA– Bupati Dr. dr. Delis J. Hehi, MARS membawa persoalan lahan yang terjadi di Morowali Utara ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Dimana persoalan lahan yang diklaim oleh Perusahaan PT. PN XIV dan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara mengakibatkan warga sulit mengelolanya.
Ada 3 kecamatan yang bermasalah soal lahan, masing-masing Kecamatan Mori Atas, Mori Utara dan Lembo Raya yang masuk dalam wilayah aktifitas PT. PN XIV dan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Akuntanbilitas Publik (BAP) DPD RI, Bupati Morowali Utara mengutarakan kasus posisi dan urgensi penyelesaian masalah lahan di Mori Atas, Mori Utara dan Lembo Raya di Ruang Rapat Kuta Kantor DPD RI, pada Rabu (12/02-25).
Tanah yang masuk dalam konsesi PTPN XIV dan PT. SPN merupakan tanah leluhur, masyarakat sudah bermukim dan menduduki tanah tersebut secara turun temurun sebelum perusahan datang.
Masyarakat kesulitan mengolah lahanya sendiri karna dinilai masuk wilayah perusahaan dan takut dipidanakan dikemudian hari, sehingga menghambat produktifitas sektor pangan, adanya kebutuhan lahan untuk pemukiman masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mencatat mempunyai 150,63 Ribu Jiwa Pada Tahun 2024 dengan pertumbuhan penduduk lima tahun terakhir sebesar 3,26 persen.
Konkritnya Bupati Delis mendesak PTPN XIV dan PT. SPN melepas lahan yang memang selama ini dikuasai secara fisik oleh masyarakat sejak lama, baik yang merupakan pemukiman penduduk, fasilitas umum, kebun dan sawah dapat diinclave atau dilepas sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui RDPU BAP DPD RI, Bupati Morowali Utara memohon mediasi dengan memanggil semua pihak terkait diantaranya PTPN XIV, PT. SPN, Kementerian BPN/ATR, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Pemda Morowali Utara dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah agar persoalan lahan terselesaikan. MCDD

Opini Anda