ππππ- Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa AF (18) warga asal Makassar Sulsel, di PN Poso, Selasa (10/10-23).
Sidang ke 10 ini, dipimpin Majelis Hakim Jimly Z Adam SH dan hakim anggota masing masing Sulaeman SH dan Baharuddin, SH dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali tidak dapat menghadirkan saksi korban untuk keempat kalinya dalam persidangan.
Sementara saksi yang dihadirkan secara online pada persidangan oleh JPU bukan saksi korban, melainkan oknum anggota penyidik dari Polres Morowali. Pada fakta persidangan menurut JPU saksi korbanΒ sulit ditemukan keberadaannya.
Sebelum dilanjutkan persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Hary Ananda, SH meminta Majelis Hakim agar JPU bisa menghadirkan saksi korban, sebagaimana bunyi pasal 160 ayat 1 huruf B KUHAP, selain itu meminta majelis hakim agar bersikap tegas dengan memperhatikan asas peradilan cepat dengan biaya murah.
“Perlu menjadi pertimbangan, kami ini jauh jauh dari Makasar, tentu memerlukan biaya yang besar untuk datang kesini. Kalau kasus ini kembali tertunda hanya karena JPU gagal hadirkan saksi korban, tolong majelis hakim bersikap. Apakah kasus ini dibuatkan penetapan saja, atau berkas perkara dikembalikan atau terdakwa dikeluarkan dan bebas demi hukum,” pinta Hary Ananda didampingi Naffi SH kepada majelis hakim.
Sidang yang digelar secara virtual di PN Poso, Dimas Pranowo selaku JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban. Dalam keterangan yang disampaikan JPU, menurutnya, sudah berupaya pemanggilan saksi korban, namun tidak berhasil.
Olehnya, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan terakhir selama 2 (dua) minggu kepada JPU agar dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang berikutnya, pada 24 Oktober 2023 mendatang, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi korban. PL

Opini Anda