ππππ- bakal Calon Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Poso, pada Pemilu Legislatif 2024, Daerah Pemilihan (Dapil) I (Satu), Andi Dj Lamoa.S Sos tercatat pernah di pidana dalam kasus penganiayaan pada tahun 2011.
Saat itu Andi Dj Lamoa sebagai mantan pengurus BEM Unsimar Poso, di vonis pidana dua bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Poso.
Adapun kejadiannya, Andi Dj Lamoa. telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban yang juga tercatat sebagai mahasiswa di lingkungan kampus Unsimar Poso beberapa tahun lalu.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Poso memutuskan 2 bulan penjara bagi Andi Dj Lamoa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 72 atau 2 ke 1 KUHP.
Setelah menetapkan beban biaya perkara kepada terpidana sebesar seribu rupiah, terdakwa oleh majelis hakim yang di ketuai Adil Kasin, SH. MH, serta hakim anggota Ivan Budi Hartanto. SH dan Dwiyantoro. SH, secara jelas tertanggal 25 Agustus 2011 menjatuhkan vonis 2 bulan penjara bagi Andi Dj Lamoa. PL

Opini Anda