𝐏𝐎𝐒𝐎- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan eksekusi terhadap Stenny Tumbelaka, terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selaku Direktur PT. Prasida Ekatama pada proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2013 RSUD Poso senilai Rp 16 Miliar.
Eksekusi terpidana Steny Tumbelaka kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hazairin, S.H menyebutkan pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 853 K/Pid.Sus/2023 padaTanggal 21 Maret 2023.
“Hari ini (08 Juni 2023) Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan cara melakukan penjemputan terpidana di Kantor Kuasa Hukum Victor H. G. KUHU, S.H. dan Setyadi, S.H. yang beralamat di Jl. Tanjung Balantak No. 13 B/RT 02/RW 011, Lolu Utara, Palu, Sulawesi Tengah,” Sebut Kasi Pidsus Hazairin, S.H, lewat siaran persnya, Kamis (08/06-23).
Setelah itu katanya, terpidana langsung dibawa ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas III Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk menjalani eksekusi Mahkamah Agung.
Sebelumnya terpidana Tipikor Alkes di RSUD Poso atas Putusan Pengadilan Negeri Palu membebaskan Stenny Tumbelaka, kemudian JPU Kejaksaan Negeri Poso melakukan upaya hukum Kasasi.
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah AgungNomor: 558 K/Pid.Sus/2023 tanggal 04 April 2023, Terpidana dinyatakan bersalah. PL.

Opini Anda