π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso Christian Oruwo mengatakan, verifikasi faktual yang bisa dikenakan pidana apabila ada pemilih yang masuk daftar pendukung, namun setelah ditemui nama yang tercatut itu tidak memberi dukungan.
Hal tersebut disampaikan Rapat Koordinasi (Rakor), Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), membahas potensi tindak pidana pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD RI, di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Poso, Kamis 16 Februari 2023 kemarin.
Menurutnya, verifikasi faktual yang bisa dikenakan pidana apabila ada pemilih yang masuk daftar pendukung, namun setelah ditemui nama yang tercatut itu tidak memberi dukungan.
“Ini berpotensi adanya dugaan pemalsuan data, sehingga dukungan itu terkualifikasi tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 520 UU Pemilu atau setidaknya pada Pasal 519 terkait perbuatan curang dalam mengumpulkan data pendukung,” sebut Koordinator Gakkumdu Poso Christian Oruwo.
Setelah membahas potensi tindak pidana pemilu, dalam rakor itu juga disinggung tentang dukungan fasilitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso untuk tahun 2023 yang kini sudah memiliki Sekretariat sendiri.
Kemudian, rakor itu diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yakni melakukan monitoring potensi tindak Pidana pada proses Verifikasi Faktual, dan penguatan kapasitas di jajaran pengawas Pemilu Hal itu berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak Pidana
Diketahui, rakor itu dihadiri oleh pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Muhammad Amin, Enjang Slamet, unsur Kepolisian AKP Anang MS serta beberapa anggota Sentra Gakkumdu Poso lainnya. PL

Opini Anda