π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Beredar isu adanya dugaan jual beli jabatan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tanggal 28 April 2022 bulan lalu. Langsung di sikapi oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura.
Melalui siaran pers, mengeluarkan 5 poin langkah yang akan diambilnya. Sebagai kepala daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tegaskan dibeberapa point ini.
“Saya Rusdy Mastura Memohon Maaf Lahir Batin Minal Aizin wal Faizin, dalam suasana Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Terkait dengan dugaan jual-beli kotak jabatan pada eselon III dan IV pada pelantikan 28 April 2022 dalam pemberitaan media online dan media sosial,” kata Gubernur Rusdy Mastura, melalui siaran pers, Sabtu (07/05-22).
Rusdy Mastura mengatakan, akan membentuk Tim Investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah dan pejabat berwenang.
Dengan Tujuan untuk Segera Menjawab hal- hal yang berkembang dan dapat Menganggu Visi Misi Pemprov Sulteng Melakukan Reformasi Birokrasi.
Tim Investigasi Akan Bekerja Gerak Cepat dan Siapapun Yang Terbukti Terlibat Nantinya akan Ditindak Tegas Sesuai dengan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan aturan lainnya.
“Dalam waktu tiga bulan ke depan akan kembali mengevaluasi kotak jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan sesuai usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan,” sebutnya.
Seperti dilansir dari SultengNews.com, sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Asri yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan jual beli jabatan itu, mengaku tidak tahu menahu masalah itu.
βSaya juga sudah dengar isu adanya jual beli jabatan itu, tapi saya tegaskan bahwa saya tidak tahu menahu terkait isu itu. Kami di BKD sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat jika benar itu ada,β ujar Asri kepada wartawan di Kantor BKD Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (6/5/2022).
Asri meminta kepada orang- orang yang merasa dirugikan, karena telah menyetor uang kepada oknum tertentu untuk mengumpulkan bukti-bukti lalu melaporkan langsung kepada gubernur sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulteng.
Malahan beredar kabar, ada orang-orang yang disebut-sebut dekat dengan pengambil kebijakan yang memainkan peran dengan meminta imbalan dari jabatan yang akan diisi.
Tak tanggung-tanggung, harga dari jabatan itu bervariasi mulai dari Rp. 20 Juta, 25, 50 hingga Rp.75 Juta bagi pejabat yang akan dilantik.
Ironisnya, ada kabar yang menyebutkan bahwa beberapa orang yang telah menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu, malah tidak mendapat undangan untuk dilantik. **

Opini Anda