Abd. Mirsad Buimin ( Kuasa Hukum)
POSOLINE.COM- Mantan kepala Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sophyan Lateka bersama kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.PL pada tanggal 27 mei 2021. Sesuai dalam bukti laporan tersebut pelapor adalah Sophyan Lateka sedangkan tergugat Bupati Poso.
Menurut kuasa hukum pelapor Abd. Mirsad Buimin kepada media ini, sabtu 7 juni mengatakan, jika kliennya benar telah menempuh upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Bupati Poso terkait dengan pemberhentian klien kami dari jabatannya sebagai kepala Desa Kelei, q dinilai bertentangan dengan aturan yang ada tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri.
“Upaya hukum tersebut dilakukan sebab klien kami menilai SK pemberhentian dirinya sebagai kepala desa bertentangan dengan aspirasi warga Kelei. Bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kades diberhentikan tetap oleh bupati jika putusan pengadilan di atas lima tahun,” ujar Abd. Mirsad Buimin.
Terkait dengan laporan gugatan ke PTUN Palu pihak Pemda Poso melalui Plt. Staf ahli bidang hukum Pemda Poso Jen Gembu kepada media membenarkan adanya laporan ke PTUN tersebut.
“Iya benar, soal laporan gugatan dari mantan kades Kelei kepada Bupati Poso kami pun telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak PTUN Palu beberapa hari yang lalu. Sebenarnya terbitnya SK pemberhentian itu oleh Bupati cukup beralasan, sebab yang bersangkutan sebelumnya telah inkrah pengadilan Poso dan selesai menjalani pidana kurungan selama 2 bulan atas perkara asusila,” sebut Jen. Deddy.
Opini Anda