POSOLINE.COM – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 870/9629/B101 yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah per tanggal 29 September 2020, perihal pemberitahuan tentang Pelaksanaan Upacara Persemayaman bagi pegawai ASN aktif maupun pensiunan yang meninggal dunia.
Maka Pemerintah meniadakan pelaksanaan upacara tersebut dengan memperhatikan adanya peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akhir-akhir ini. Aturan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Aturan ini selanjutnya bersifat mengikat pelaksanaanya ke bawah hingga ke pemerintah-pemerintah kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Tengah dengan surat tembusan yang ditujukan kepada Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah selaku pembina ASN.
Adapun surat edaran Gubernur ini merupakan aturan turunan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan untuk santunan (uang duka), daftar riwayat hidup singkat, ambulance tetap difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah selaku Pemerintah setempat. Penghormatan yang diberikan oleh Pemerintah bagi pegawai ASN aktif maupun pensiunan yang meninggal dunia tersebut tidak mutlak melalui pelaksanaan upacara, melainkan kehadiran Pejabat serta tata cara dalam upacara seperti pembacaan sambutan dan kata-kata pelepasan masih dapat dilakukan di luar pelaksanaan upacara.
Hal-hal yang berkaitan dengan kehadiran maupun kerumunan massa, menjadi tanggung jawab dari Satgas COVID masing-masing daerah yang tentunya juga saat ini telah melibatkan aparat TNI/Polri. Untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa, tidak hanya kegiatan kepemerintahan saja, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya seperti keagaaman dan sosial juga harus seizin Satgas COVID dengan menerapkan protap COVID.
Tugas kita bersama adalah membantu pemerintah dalam menerapkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang mana aturan tersebut merupakan penegasan bahwa sejatinya pemerintah telah berupaya untuk mengutamakan kesehatan masyarakat sebagai hukum tertinggi. ***
Opini Anda