POSOLINE.COM- Sidang perdana kasus pembunuhan bocah Nugi (3) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, terlihat polisi juga berjaga-jaga untuk mengamankan di areal PN.
Pasca kejadian akhir Maret tahun lalu, kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik, hari ini digelar Selasa 29 Maret 2022, terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33) hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, sambil mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, tiga JPU dari Kejari Poso, LB. Hamka (Kajari Poso), Muhammad Amin (Kasi Pidum) dan Ichan secara bergilir membacakan dakwaan.
Dalam perbuatan itu terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak, pasal 338 KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim PN Poso, Harianto Mamonto selaku Hakim Anggota, Marjuanda Sinambela Hakim Anggota mendampingi Hakim Ketua Bambang Condro Waskito meminta pada sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu.
“Sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu, Senin dan Rabu, dimulai jam 10 pagi,” kata Hakim Ketua Bambang Condro Waskito, sambil meminta kesepakatan jadwal sidang Minggu depan kepada JPU dan Penasehat Hukum Viktor Posawa.
Usai sidang digelar, tiga JPU diminta keterangan terkait dakwaan atas kasus pembunuhan Nugi, LB. Hamka mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang sebagai saksi.
Ditanya berapa orang saksi yang dihadirkan pada sidang pekan depan, ada 4 saksi. “Kami siapkan 20 saksi, sidang berikutnya 4 saksi bersedia hadir,” kata Hamka.
Dalam dakwaan yang dibacakan tadi JPU saat sidang, terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup. “Maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” ungkap Hamka. SON
Opini Anda