MORUT– Sidang paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyetujui dan menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (PERDA) baru.
Keputusan itu diambil pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Morut Wahyu Hidayat Sudirman, S.IP di ruang sidang DPRD, Senin (10/6/2023).
Sidang itu dihadiri Wakil Bupati Morut H. Djira K, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD di lingkup Pemda Morut serta para anggota DPRD setempat.
Keempat perda yang diputuskan tersebut adalah perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan serta perda tentang irigasi.
Sidang paripurna tersebut diawali dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Ranperda Kabupaten Morowali Utara. Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bapemperda DPRD Morut Heltan Ransa, SH.
Empat Ranperda tersebut terdiri dari dua usul inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Sedangkan dua Ranperda lainnya merupakan usul Pemda Morut yakni Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan serta Ranperda tentang irigasi.
Dalam sambutannya, Wabup H. Djira mengemukakan dengan disetujuinya keempat Ranperda ini, Pemda akan segera mengajukan permohonan registrasi kepada Gubernur Sulteng agar segera diundangkan.
“Saya atas nama Pemda Morut menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun bersama tim pembahas Ranperda antara legislatif bersama tim dari perangkat daerah yang terkait didalamnya,” ujarnya.
Pada saat itu, Wabup Morut juga menyampaikan pidato pengantar rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Morut tahun anggaran 2023.
Dijelaskan, anggaran pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.220.901.263.818. Dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp 1.368.912.217.458. Dan sampai 31 Desember 2023, realisasi pendapatan sejumlah Rp 1.208.809.173.144 atau mencapai 95 persen.
Sedangkan anggaran belanja daerah semula dianggarkan Rp 1.295.341.785.605. Dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp 1.417.100.225.830. Dan hingga 31 Desember 2023 realisasi belanja sejumlah Rp 1.306.264.508.871, atau mencapai 92,18 persen.
Disampaikan pula bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Morut ini telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan WTP yang kelima kali berturut-turut,” jelas Wabup Morut. (Ale/Ryo)
Sumb: MCDD
Opini Anda