POSOLINE.COM- Sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka mantan Kasat Pol. PP Kabupaten Poso, Sri Ayu Utami.
Sidangy digelar di pengadilan Tipikor Klas 1A Palu, pada Kamis, 07 November 2019 itu, pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tersebut, penasehat hukum terdakwa, Moh.Taufik.D. Umar, S.H.
Dalam eksepsinya pihak penasehat hukum menyatakan beberapa ojek dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasari lahirnya eksesi dari pihak Penasehat hukum terdakwa.
Dimana objek dakwaan yang dimaksud antara lain, Obyek Kompetensi Absolut Dari Dakwaan JPU dalam mendakwa Terdakwa SRI AYU UTAMI, S.Sos.MTP, adalah merupakan Obyek Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara yang sebelumnya telah diselesaikan Melalui Proses Sidang TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) Kabupaten Poso tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab keuangan negara.
Sedangkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Peraturan Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Selain itu menurut penasehat hukum, bahwa Obyek Tempus Delicty dakwaanJPU sangatlah kabur dikarenakan yang di muat dalam Dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) merupakan Peristiwa Perdata yang telah dalam Proses Sidang Administrasi Negara yaitu TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) Kabupaten Poso yang putusannya telah dilaksanakan oleh Terdakwa sesuai dengan Surat Keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak yang di Wajibkan di Tanda tangani oleh terdakwa Sri Ayu Utami dan Prosesnya telah selesai 98 Persen.
Selain itu kata Taufik dalam eksepsinya menilai, pihak JPU salah dalam menerapkan hokum berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3 ) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya.
Berdasarkan fakta dan kebenaran yang diajukan akhirnya pihak Taufik selaku Penasehat hukum memohon agar kiranya Majelis Hakim untuk mengambil putusan sebagai berikut, menerima keberatan (eksepsi) pihak penasehat hokum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDS- 06/P.2.13/Ft.1/10/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.
Tidak kalah penting kata Taufik, setidaknya majelis dapat atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. SYM
Opini Anda