POSOLINE.COM- Ketua KPU Kabupaten Budiman Maliki berharap bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), setelah menjalani uji rapid tes oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Poso semua dalam kondisi prima.
Menurut Budiman, rapid tes bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sudah dilakukan pekan kemarin pada tanggal 08-11 Juli 2020. Rapid tes itu dikuatkan petunjuk arahan KPU RI, melalui surat dinas tentang arahan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan serentak tahun 2020.
“Surat Dinas yang dilayangkan bernomor :
487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 TENTANG pencabutan surat KPU nomor 485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang arahan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan serentak tahun 2020,” jelas Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, dihubungi Minggu, 12/07-2020.
Setelah ditindak lanjut dengan surat dinas sebelumnya, tertanggal 24 Juni lalu, kembali disusul lagi dalam surat dinas tertanggal 09 Juli 2020, perihal penegasan Surat Dinas KPU nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020.
“Surat Dinas nomor 546/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang penjelasan Surat Dinas nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 perihal penegasan Surat Dinas KPU nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020,” terangnya.
Selanjutnya kata Budiman, PPDP yang telah ditetapkan dan yang telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif Langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).
Pada tanggal 11-14 Juli mereka akan mulai bertugas. “Mulai tanggal 11-14 Juli 2020 dan mulai bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020,” kata Budiman menjelaskan
Baik Bimtek Mutarlih dan Coklit kata dia, wajib menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19, karena situasi pandemi belum berakhir. Mengingat kesehatan dan keselamatan semua pihak adalah yang utama. SON
Opini Anda