POSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso bertindak cepat mengamankan empat orang pengamen jalanan dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada malam hari, Kamis 13 November 2025 dini hari. Operasi ini digelar setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengamen di dua lokasi utama: Kayamanya dan seputaran Tanggul Kabose.
Anggota piket yang tergabung dalam Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) langsung diturunkan untuk merespons laporan tersebut. Keempat pengamen berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Poso untuk proses lebih lanjut.


Di kantor, keempatnya diberikan arahan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Faisal Mohi, S.H. Pembinaan ini berfokus pada penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Kami menekankan pentingnya mentaati PERDA, terutama Bab 19, Pasal 28, Ayat 1, Poin a, yang secara jelas melarang aktivitas pengamen di tempat umum yang mengganggu ketertiban,” tulis Faisal Mohi lewat akun facebook POL PP Damkar Pemkab Poso, dikutip Jumat (14)/11-25).
Namun, suasana pembinaan berubah tegang ketika petugas melakukan pemeriksaan. Petugas Satpol PP berhasil menemukan barang bukti berupa Busur dari salah satu pengamen yang diamankan.
Dua Pelaku Diserahkan ke Polsek
menyusul temuan senjata tajam tersebut, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian. Dua dari empat pengamen yang terindikasi kuat sebagai pemilik busur segera diserahkan dan dibawa ke Polsek Poso Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan kriminal lebih lanjut.
Sementara dua pengamen lainnya, setelah dipastikan tidak terlibat dalam kepemilikan senjata serta selesai menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, diizinkan untuk dipulangkan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Poso, melalui Satpol PP, dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus menjamin keamanan masyarakat dari potensi ancaman yang dapat timbul dari peredaran senjata ilegal. SON

Opini Anda