POSOLINE.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (Babuk) Narkoba jenis Sabu.
KBO Sat-Narkoba, Iptu Supriadi menjelaskan, kasus penangkapan yang terjadi pada (3/1) lalu, di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta Babuk.
“Pada saat penggerebekan, kami menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkotika serta menemukan barang bukti tiga paket Sabu seberat 1.5 gram, uang tunai sebesar Rp. 6.5 juta, 1 paket ganja, 1 buah timbangan digital, 1 buah motor serta Hp sebanyak 7 unit dan 1 buah alat hisap sabu,” terang KBO Supriadi, saat konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso, Kamis 12/03-2020
Keberhasilan Sat-Narkoba dalam melakukan penangkapan katanya, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dikembangkan.
“Dari pengembangan itulah, tim kami melakukan lidik selama dua hari dan memastikan untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat tim berada dilokasi TKP untuk melakukan penindakan, lanjut Supardi, tim Sat Narkoba Polres Poso dibantu tiga pesonil dari Polsek Tentena dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu, inisial (FK) 22, (OP) 29, (TAP) 24 yang berdomisili di Tentena.
“Sebenarnya ada empat orang pelaku, namun satu orang pelaku tersebut, alias (PM) masih berstatus DPO berhasil kabur dari TKP,” pungkasnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114, 112, 127, 131 dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun atau denda Rp. 8 M – Rp. 80 M. SON
Opini Anda