JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pendapat akhir Presiden RI terkait pengesahan ini. Ia menegaskan bahwa undang-undang baru tersebut bakal menjadi payung hukum yang kuat untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah secara nasional.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional. Selain itu, aturan ini mempercepat penyelesaian persoalan agraria dan mendorong pemerataan pemilikan tanah demi kemakmuran rakyat,” ujar Nusron Wahid.
Menjalankan Mandat Konstitusi dan UUPA
Pemerintah menilai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah krusial dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Aturan ini juga memperkuat pelaksanaan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Melalui undang-undang ini, negara hadir untuk menjamin pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kelompok masyarakat rentan seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, hingga masyarakat adat menjadi sasaran utama penerima manfaat program ini.
“Pemerintah berharap masyarakat kecil dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” tegas Nusron.
Proses Pembahasan Panjang di DPR RI
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria melewati serangkaian proses panjang di parlemen. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, melaporkan bahwa timnya telah membahas sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum membawa draf final ke rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi tingginya kepada seluruh kementerian, lembaga, dan elemen masyarakat yang terlibat aktif selama proses penyusunan aturan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Pasundan, serta Urban Poor Consortium. ***

Opini Anda