π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Homestay Tinggede Style tepatnya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola pada 24 Juni 2022 lalu.
Penangkapan itu dari Kamar yang ditempati pelaku, didapatkan barang bukti 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram.
βBarang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 Paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram,β ungkap Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. saat konferensi pers, Jumat (09/09-22).
AKBP. Reja mengatakan, barang bukti 35,95 gram sabu ini adalah jumlah yang lumayan banyak.
βIni adalah tangkapan yang dilakukan satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini,β ujar Kapolres Sigi, didampingi Wakapolres Sigi Kompol Kiky, Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, Kabag Ops AKP Ahmad Bagus dan Kasi Propam Ipda Chandra.
Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial B. Saat ditangkap, B berada di kamar nomor 111 Homestay Tinggede Style.
βSaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 35,95 gram,β jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Homestay Tinggede Style yang berada di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan tentang kegiatan B.
βSetelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Tsk βBβ diamankan tanpa perlawanan,β ujarnya.
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar, satu buah tas kecil warna hitam merek Nike.
Selanjutnya dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam DN.2215.YX, satu buah tas warna hijau cokelat merek Rey serta uang tunai Rp 2.051.000.
Setelah itu B beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk di proses lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. IB.Hms

Opini Anda