π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π β Personil Sat Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Kv (27), di desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (26/8-22).
Berawal dari informasi dari warga, personil Sat Narkoba Polres Sigi langsung menuju TKP, langsung mengamankan seorang laki-laki dugaan sering bertransaksi Narkotika
βKetika diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku berinisial KV (27), warga desa Walatana kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai karyawan swasta,β ungkap kasat
Saat ditemukan, di lakukan penggeledahan dan ditemukan 12 paket Shabu dengan berat 1,36 gram, 2 buah gelas kaca, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphon merek Nokia warna hitam dan 2 buah korek api
Kasat Narkoba AKP. Janni Sagala S.sos berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Selanjutnya terduga Pelaku KV di amankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sanksi pelanggar undang-undang narkotika.
βSetiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.** Humas Polres Sigi

Opini Anda