POSO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap satu kasus peredaran narkotika jenis sabu, pelaku bersama barang bukti diamankan.
Dalam operasi tersebut, diungkapkan Kasat Narkoba IPTU Herfian, SH, MH bahwa para personel berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TP alias T serta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, petugas berhasil menyita 19 paket sabu dengan berat bruto total yang masih dihitung bersama plastik pembungkusnya,” jelas Kasat Narkoba IPTU Herfian, disampingi Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Laele, S.Sos, saat menggelar konferensi pers, Kamis (05/06-25).
Katanya, selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 warna hitam, satu buah tas warna biru bertuliskan YUESHAN serta beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Herfian, dalam pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika langsung
penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Poso. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, paling lama seumur hidup, minimal 6 tahun.
Herfian juga menegaskan, pihak Polres Poso berkomitmen terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. SON

Opini Anda