𝐏𝐎𝐒𝐎- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan di wilayah Kabupaten Poso. Empat pelaku utama yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ke empat pelaku berinisial FN (38) warga Kelurahan Bonesompe, EO (39) pekerja wiraswasta, N (43) mantan anggota Polri dan DL (53) seorang Kepala Sekolah yang juga berperan sebagai penadah barang curian.
Namun pelaku berhasil diamankan pada lokasi yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan sejak bulan Agustus hingga September 2023.
Pelaku FN terlibat dalam 16 TKP (Tempat Kejadian Perkara) selama tahun 2023,Pelaku EO 2 TKP,pelaku N telibat 4 TKP dan Pelaku DL sebagai Penadah.
Sementara 3 orang sudah kita tahan namun 1 orang lainnya DL (53) kita lakukan pembantaran sebab masih dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit.Ucap Kapolres.
Kapolres Poso, AKBP. Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah-rumah warga dan perkantoran menggunakan kunci palsu, sehingga tidak ada kerusakan fisik yang terjadi pada tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan pasal yang berbeda,kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55,56,65 KUH Pidana Sub Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancama hukuman maksimal 9 Tahun Penjara dan minimal 4 tahun penjara.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan sangat cermat. Mereka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam rumah-rumah dan perkantoran, sehingga sulit dideteksi,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Poso Rabu (13/9-23).
Kapolres menyebutkan bahwa hasil curian dari aksi para pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor, dua unit televisi LED berukuran 32 inci, beberapa ponsel, empat buah emas seberat 10 gram, 9 unit laptop, 7 buah changer Laptop,2 buah drone tiga tabung gas berkapasitas 5,5 kilogram, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindakan kejahatan ini.
Selain itu, uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh para pelaku untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bahkan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Ia juga memberikan imbauan kepada warga yang merasa menjadi korban kehilangan barang berharga agar tidak ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat Kabupaten Poso dari ancaman tindakan kejahatan serupa.
“Uwcapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi sebab tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat mustahil akan berhasil menangkap para pelaku,” ungkapnya. (hms Polres).
Opini Anda