POSO – Komitmen keras Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika dibuktikan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso baru-baru ini menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir, yaitu periode September hingga Oktober 2025.
Kegiatan transparan yang menarik perhatian ini dilangsungkan pada Jumat pagi (31/10/2025) di Ruangan Satresnarkoba Polres Poso. Total 19,27 gram bruto sabu dimusnahkan, disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, unsur pengawasan internal Polres Poso, dan yang lebih penting, ketiga tersangka pemilik barang haram tersebut.
Tersangka Menyaksikan Sabu Miliaran Rupiah Jadi Limbah
Ketiga tersangka yang berinisial UM, ERW, dan R—yang perkaranya sudah memasuki tahap II—dipaksa menyaksikan barang bukti mereka dihancurkan. Rincian sabu yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- UM: 14,78 gram
- ERW: 3,5 gram
- R: 0,99 gram
Sebagian kecil dari total sabu telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU HERFIAN, S.H., M.H., dilakukan secara unik dan tuntas. Seluruh kristal haram tersebut dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan cairan disinfektan, kemudian dihancurkan hingga larut tak bersisa. Larutan hasil blender yang sudah dipastikan tidak dapat digunakan lagi kemudian dibuang ke dalam kloset.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pengedar
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
IPTU HERFIAN, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Poso Alowisius Londar, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Poso dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan secara prosedural dan transparan, di hadapan para tersangka serta disaksikan pihak terkait, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Herfian.
Kasat Resnarkoba juga berpesan keras kepada seluruh warga Kabupaten Poso: jauhi narkoba. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba, mengedarkan, dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Poso,” tutupnya.
Pemusnahan ini menandai keberhasilan Polres Poso dalam memukul mundur jaringan peredaran gelap, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa wilayah Poso tidak akan menjadi tempat aman bagi para pengedar. **
(Humas Polres Poso)

Opini Anda