POSO – Penyidik Satreskrim Polres Poso kini menerapkan strategi pembuktian terbalik demi mengungkap tabir gelap di balik pembunuhan S (16), remaja putri yang ditemukan tewas di Kelurahan Lawanga Tawongan. Meski para terduga pelaku bersikukuh dengan alibi mereka, polisi kini bergerak memverifikasi setiap detail keterangan saksi hingga ke luar kota guna meruntuhkan pembelaan tersebut dan mencocokkannya dengan bukti DNA yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami tiga motif utama di balik aksi keji tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah memetakan tiga kemungkinan motif yang menyeret beberapa nama terduga:
Hubungan asmara, dari hasil pemeriksaan bukan tersangka, awalnya kita yakini melakukan tindakan tersebut adalah pacarnya. Itu motif pertama.
Melibatkan terduga berinisial ID. Diduga ada kaitan dengan jasa yang digunakan oleh seorang bandar sebelum bandar tersebut tertangkap.
Melibatkan dua rekan perempuan korban berinisial Y dkk, yang diduga sakit hati karena korban menolak ajakan tertentu dan adanya perkataan yang menyinggung perasaan.
IPTU I Made Deva menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah alibi para terduga. Meskipun hasil Laboratorium Forensik (Labfor) menemukan DNA para terduga pada handuk di TKP, mereka memiliki pembelaan untuk membenarkan keberadaan jejak tersebut.
“Saat ini kondisinya ibarat skor satu-sama. Kami memiliki alat bukti sains berupa DNA dan keterangan saksi, namun mereka juga memiliki alibi yang kuat untuk mengelak. Tugas kami sekarang adalah mematahkan alibi itu,” ujar IPTU I Made Deva di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Penyidik kini menerapkan metode pembuktian terbalik. Kepolisian melacak kebenaran kronologi yang disampaikan para terduga, termasuk memeriksa saksi-saksi di Ampana, Morowali, Parigi, hingga Palu untuk membuktikan apakah pernyataan mereka benar atau bohong.
Kasat Reskrim tidak menampik bahwa rusaknya TKP menjadi hambatan awal. “TKP sudah dibersihkan beberapa hari setelah kejadian sebelum olah TKP maksimal dilakukan. Kami juga menemukan badik, namun tidak ada sidik jari di sana. Inilah yang membuat proses ini memakan waktu lama,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian optimis. Salah satu terduga yang bekerja di wilayah IMIP Morowali kini tengah dipantau meski dinilai kurang kooperatif.
Mengenai berkas perkara, IPTU I Made Deva menyebutkan adanya dinamika komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa memiliki pandangan sendiri, namun kami tetap kuat pada hasil pembuktian kami. Begitu salah satu alibi berhasil kita patahkan, maka arah pembuktian akan semakin sinkron dengan Jaksa,” tegasnya.
Polres Poso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Menurutnya, meskipun nantinya pelaku tidak mengakui perbuatannya di persidangan, hal itu tidak akan menggugurkan tuntutan selama alat bukti sains dan keterangan saksi yang telah diverifikasi (setelah alibi terpatahkan) sudah terpenuhi. SON

Opini Anda