𝐏𝐎𝐒𝐎- Komplotan dari Magelang melakukan aksi pencurian di Asdar Mart Poso, Sulawesi Tengah, 5 terduga pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Poso.
Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy. S.I.K, M.I.K mengatakan, terduga 5 pelaku pencurian dan pemberatan yang berhasil diungkap serta diamankan oleh pihak tim gabungan satuan Resmob dan satuan Intel Polres Poso.
“Kelima pelaku yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Magelang, masing masing berinisial SY (47), PJ (37), ML (36), AA (35) dan Cecep (38), bahkan ada kedua pelaku masih saudara,” kata Kapolres Poso Riski Fara Sandhy, saat menggelar Konferensi pers, di Kantor Polres Piso, Senin (27/06-23).


Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Andi Harman Syah, SH, Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Laele, S.Sos mendampingi Kapolres menjelaskan, kelima pelaku melakukan aksinya Asdar Mart pada Selasa malam 20 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, berlokasi di Jalan Pulau Morotai, kelurahan gebangrejo Kecamatan Poso kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng)
Sebut Kapolres, modus yang dilakukan yaitu para tersangka ini berangkat dari Jawa Tengah ke Sulawesi melalui Sulawesi Utara Manado, kemudian mereka menyewa sebuah kendaraan Minibus yang digunakan untuk beroperasi selama disewa sekitar 1 bulan.
“Kemudian mereka melakukan aksinya yaitu secara random, pada saat berangkat dari Jawa Tengah ke Sulawesi itu dia sudah membawa perlengkapan berupa satu gunting potong dan dua linggis,” jelas mantan Kapolres Touna ini.
Ia mengatakan, berbekal 2 buah linggis dan 1 gunting potong kelima pelaku berhasil mengasak 8 merk rokok sebanyak 12 dos uang tunai kurang lebih Rp 445 Juta.
Sementera barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mobil Toyota jenis Inova, beberapa buah Handphone, alat 2 buah linggis dan 1 gunting potong dan sisa uanguang kurang lebih 4 Juta.
Kapolres menambahkan, rokok yang diambil tersangka akan dikirim ke Kabupaten Magelang untuk dijual, dan uang yang diambil sebagian telah ditransfer ke keluarga lima tersangka di Kabupaten Magelang dan dibagi rata masing-masing 40 Juta.
“Namun kami sudah menghubungi para keluarganya untuk mengembalikan atau mentransfer kembali uang yang dikirim oleh para suaminya ini ke nomor rekening suaminya,” rincinya.
Untuk perbuatan para terduga, pihak aparat penegak hukum Polres Poso mengenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. PL
Opini Anda