POSOLINE.COM- Kepolisian Resort (Polres) Poso, berhasil mengamankan dan menangkap pembuat dan pengedar Uang Palsu (Upal) selama ini melancarkan aksinya antar kota dan Provinsi.
Sementara Reskrim Polres Poso menetapkan empat orang sebagai tersangka laki-laki berinisial PL (19), ER (17), AR (16) dan YN (16) merupakan warga asal Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam konferensi pers di Mapolres Poso, Senin 23 September 2019, Kasat Reskrim AKP Aji R. Nugroho menjelaskan kronologis terbongkarnya aksi para tersangka.
Penangkapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dilakukan di wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, pada Rabu 17 September 2019. Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Pamona Utara adanya informasi peredaran uang palsu.
“Kronologi diketahui adanya uang palsu berawal laporan di wilayah Polsek Pamona Utara yang memberikan informasi jika ada salah seorang memberikan informasi adanya uang palsu disalah satu mobil yang digunakan pelaku,” ungkap Aji.
Menurut Aji, atas laporan itu pihaknya kemudian bersama Polsek Pamona Timur bergerak dengan melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, dengan target mencari mobil yang digunakan pelaku.
Saat penangkapan, selain mengamankan empat orang pemuda, tim gabungan juga berhasiil mengamankan sejumlah barang bukti seperti,uang palsu pecahan Rp.100,000 sebanyak 290 lembar,15 bungkus rokok hasil transaksi uang palsu, dompet, uang asli senilai Rp.751 ribu serta satu unit mobil Toyota jenis Innova yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Setelah kami lakukan razia kami menemukan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, didalam mobil ditemukan uang palsu, para pelaku tak bisa mengelak untuk mengakui perbuatanya,” kata Kasat didampingi Ipda Andy Setiawan KBO Reskrim, Ipda Nandito Marbun Kanit Tipiter dan Ipda Basyirun selaku Kasubag Humas.
Dihadapan penyidik para tersangka mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok hingga membeli minuman diwarung atau kios kecil yang berada di wilayah Poso.
Selain Poso yang menjadi target, keempat tersangka sebelumnya sudah beroperasi dengan mengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Tersangka sebelumnya juga telah mencetak uang palsu lebih dari 400 lembar, namun sebagian uang palsu dibuang karena sudah dalam kondisi luntur.
“Dari babuk uang palsu yang kami amankan sebanyak 290 lembar, masih ada babuk yang lain tapi pelaku telah membuang hasil cetakan uang yang lain pecahan sama berjumlah 200 lembar di wilayah Toli-Toli karena uang sudah dalam kondisi luntur,” rincinya.
Modus para pelaku dalam membuat seluruh uang Palsu pecahan Rp.100.000- tersebut dibuat para dengan menggunakan bahan kertas HVS yang kemudian di scan lalu diprint menggunakan printer merek Canon.
Selama 6 bulan beroperasi, jumlah uang Palsu yang berhasi dicetak mencapai 600 lembar pecahan Rp.100. 000 atau senilai Rp.60 juta, empat wilayah provinsi di Sulawesi menjadi target untuk diedarkan.
Selain babuk uang palsu, polisi juga mengamankan uang asli senilai 740 ribu dari hasil pengembalian membeli rokok, dan babuk rokok yang dibeli tersangka.
Kini keempat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dikenai UUD No 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara. RD
Editor : Simson Towengke
Opini Anda