πππππ- Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Pada pengungkapan itu berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K, M.H menegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari.
βUntuk Satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 Tahun ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia dan dari pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 5 paket plastic cetik beningβ ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik diduga narkoba jenis shabu.
Kasatresnarkoba IPTU Nur Althin, S.H mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berhasil oleh karena adanya informasi dari Masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.
βPenangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari Masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba
βKetiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliarβ tegasnya. **
Opini Anda